JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan adanya pulau di Kepulauan Seribu yang diperjualbelikan menjadi berita menghebohkan beberapa minggu belakangan ini. Bahkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat Kepulauan Seribu menjadi topik terhangat saat ini.
Bagaimana tidak, keberadaan pulau di Kepulauan Seribu yang merupakan bahagian dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta hampir keseluruhan telah dikuasai oleh konglomerat maupun perusahaan milik konglomerat.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com sedikitnya ada 18 konglomerat yang mengelola pulau di Kepulauan Seribu:
1. PT Buana Bintang Samudra (Haryo Seno) – Pulau Melintang Kecil, luas 649,590 m²
2. PT Wisata Ekatama Perkasa (Saktu) – Pulau Saktu, luas 160,700 m²
3. PT Setia Utama Island – Pulau Tengah, luas 150,000 m²
4. PT Sari Bumi Raya – Pulau Payung Besar, luas 208,600 m²
5. PT Buana Bintang Samudra (Haryo Seno) – Pulau Putri Gundul, luas 69,800 m²
6. Haryo Seno / PT Buana Bintang Samudra – Pulau Putri Timur, luas 67,000 m²
7. PT Wisata Ekatama Perkasa – Pulau Kotok Kecil, luas 13,000 m²
8. Edy Idup – Pulau Kuburan Cina/Rosa, luas 4,600 m²
9. PT Fega Marikultura (Sofyan Ali Syahbana) – Pulau Nyamplung, luas 65,800 m²
10. PT Bumipari Asri – Pulau Tikus, luas 12,000 m²
11. Sujito Ong – Pulau Tondan Barat (Pelangi), luas 112,000 m²
12. Samadikun – Pulau Tondan Timur (Papateo), luas 73,800 m²
13. Setiawan Djodi – Pulau Tongkeng, luas 33,600 m²
14. PT Gelael (Richardo Gelael) – Pulau Kotok Kecil, luas 13,000 m²
15. PT Buana Bintang Samudra (Haryo Seno) – Pulau Putri Timur, luas 67,000 m².
16. Pulau peniki (kecil).
17. Pulau Gosong Rengat (Milik Negara)
18. Pulau Karang Bongkok (kecil)
Belakangan isu terkait adanya pulau di Kepulauan Seribu yang diperjualbelikan semakin santer terdengar dan semakin mwnggema.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi yang kembali dikonfirmasi terkait pulau apa saja yang diduga telah diperjualbelikan menyebutkan nama Pulau Karang Bongkok Kecil.
“Yang saya tau cuma Karang Bongkok Kecil milik penggarap Muhamad Sain yang dijual over garap sama Bp Rony Sukamto, yang lainya ridak tahu. Kalau program PTSL tanya lurah selaku anggota PTSL,” terangnya.
Namun ketika disinggung nama pulau lain Junaedi seperti naik pitam. “Yang saya tau hanya itu titik,” sebutnya, seranya menyuruh agar berkomunikasi dengan anak buahnya, Fadli yang menjabat sebagai Kasubag Pemerintahan.
Belakangan, Bupati Kepulauan Seribu tidak bisa lagi dikonfirmasi karena telah memblok nomor WA pihak MediaTransparancy.com.
Kasubag Pemerintahan Kepulauan Seribu, Fadli yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu menyebutkan, bahwa yang terjadi bukan jual beli pulau.
“Yang terjadi bukan jual beli pulau, akan tetapi jual beli tanah pulau,” ungkapnya seperti ingin memberitahu bahwa di Kepulauan Seribu ada transaksi jual beli tanah pulau.
Dan ketika ditanya tanah pulau apa saja yang diperjualbelikan, Fadli berupaya ingin berkelit dan terkesan berbohong.
“Terkait pertanyaan 1, 2, dan 3, kurang mengetahui. Terkait hal tersebut bapak/ibu dapat menanyakan langsung kepada pemegang hak atas tanah. Jawaban No. 4
Terkait proses pensertifikatan PTSL merupakan kewenangan BPN,” ungkapnya.
Fadli sepertinya tidak menyadari kalau sebelumnya sudah menyampaikan, bahwa yang terjadi adalah jual beli tanah pulau. Dengan kata lain, Fadli paham betul ada transaksi jual beli tanah pulau, tapi berupaya ingin berkelit dan membohongi masyarakat pulau khususnya, masyarakat Jakarta umumnya.
“Di Kepulauan Seribu terdiri dari 113 pulau,. Disetiap pulau ada hak atas tanah. Perihal jual beli hak atas tanah di Kepulauan Seribu mungkin informasinya yang lebih tau PPAT Kep Seribu dan proses balik nama merupakan kewenangan BPN,” katanya tanpa menyadari bahwa statemenya yang mengatakan bahwa yang terjadi di Kepulauan Seribu adalah jual beli tanah pulau adalah busur panah yang akan menusuk dirinya sendiri.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang dimintai komentarnya sesaat setelah acara pelantikan anggota DPRD DKI mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih informasinya, akan kita TL segera,” katanya.
Menanggapi dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat suara.
Dikatakannya, informasi terkait adanya dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu adalah bentuk penghinaan kepada Heru Budi Hartono selalu Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Ini bentuk penghinaan. Maaf, kasarnya, pejabat Kepulauan seribu sudah melemparkan kotoran ke muka Pj Gubernur DKI selalu pemimpin tertinggi Pemprov DKI saat ini,” sebutnya.
Dikatakannya, sebagai bahagian dari Pemprov DKI Jakarta, apapun yang terjadi di Kepulauan Seribu, Heru Budi Hartono memiliki kewajiban untuk mengetahuinya.
“Sebagai pemimpin tertinggi Pemprov DKI, Heru Budi Hartono wajib mengetahui permasalahan apapun yang terjadi di Kepulauan Seribu. Dan sebagai Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi memiliki kewajiban untuk melaporkan segala permasalahan yang terjadi di wilayah kekuasaannya,” paparnya.
Disampaikan Hisar, banyak permasalahan yang timbul di Kepulauan Seribu yang tidak diketahui oleh Pj Gubernur DKI akibat tidak adanya pemberitahuan dari bawahannya.
“Pj Gubernur DKI minim mendapatkan informasi berharga. Contoh soal, Pulau Peniki yang sesuai Pergub 31 tahun 2022 tidak terdaftar, tapi pulau tersebut ada dan diadakan. Pertanyaannya, itu pulau punya siapa? Tanah siapa? Dibeli dari siapa?” katanya.
Tidak hanya keberadaan Pulau Peniki yang seperti ‘hantu belau, Hisar juga mempertanyakan tentang Pulau Gosong Rengat.
“Sesuai Pergub 31, pulau ini terdata merupakan tanah negara. Namun keberadaan pulau ini sekarang seperti apa masih menjadi misteri. Sebab santer terdengar kalau sertifikat pulau ini sudah terbit. Tanah negara ko dibuat sertifikatnya oleh oknum, kan ini aneh,” tandasnya.
Diakhir pembicaraan Hisar menyinggung adanya penggunaan dana PTSL untuk mengurus sertifikat tanah di Kepulauan Seribu yang ingin diperjual belikan kepada konglomerat.
“Dana PTSL itu dikucurkan untuk masyarakat kurang mampu untuk mengurus sertifikat tanahnya, bukan untuk mengurus sertifikat tanah pulau. Ini perbuatan manipulasi anggaran,” ungkapnya.
Untuk mengetahui secara terperinci dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu serta penggunaan dana PTSL untuk mengurus sertifikat tanah di Kepulauan Seribu yang akan diperjual belikan kepada konglomerat, pihaknya meminta agar Pj Gubernur DKI mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Harus diusut tuntas. Pj Gubernur DKI wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait adanya dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu serta dugaan manipulasi anggaran PTSL,” sebutnya.
Selain itu, Hisar juga mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun melakukan pemeriksaan.
Penulis: Redaksi