banner 728x250

Ratusan Warga Binaan Rutan Tapaktuan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

judul gambar

TRANSPARANSI, TAPAKTUAN – Sebanyak 108 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memperoleh Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri (RK IF) 1446H/2025M. Jum’at, 28 Maret 2025.

Pemberian RK IF tersebut dilakukan secara simbolis langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sementara acara tersebut dilaksanakan serentak secara nasional dengan metode hybrid (hadir langsung dan hadir secara virtual) berpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

judul gambar

Acara tersebut dibuka dengan penampilan grup Marawis Warga Binaan Lapas Cibinong, kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian RK IF dan Remisi Hari Raya Nyepi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, penyerahan SK Pemberian Remisi secara simbolis, hingga pembacaan doa.

Penampilan gerakan pramuka Warga Binaan Lapas Cibinong juga turut mewarnai dan memeriahkan acara tersebut.

Pada kesempatan ini, Agus Andrianto dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terutama terkait dengan pembinaan. Ia menuturkan bahwa Warga Binaan yang memperoleh remisi ini merupakan mereka yang telah menjalani pembinaan dengan baik, selanjutnya ia berpesan agar remisi tersebut menjadi motivasi untuk semakin aktif dalam proses pembinaan di Lapas/Rutan.

“Pemberian Remisi ini merupakan hadiah yang diberikan atas keaktifan warga binaan dalam proses pembinaan serta telah berkelakuan baik, saya harap Remisi ini semakin memotivasi warga binaan untuk aktif dalam upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas/Rutan.” Pungkasnya.

Sementara itu, Rutan Tapaktuan yang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual juga turut melakukan prosesi penyerahan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan yang dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Rutan, Ramli yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan staf.

Perolehan Remisi Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan Rutan Tapaktuan bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 1 bulan 15 hari tergantung dari lamanya mereka berada di Rutan.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ramli dalam hal ini menuturkan bahwa Rutan Tapaktuan berkomitmen terus memberikan pembinaan yang terbaik bagi warga binaan agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Pemberian Remisi ini mengindikasikan hasil pembinaan yang dilakukan berjalan dengan baik, sesuai dengan komitmen bahwa Rutan Tapaktuan akan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan menambah sarana pembinaan dan lainnya, kami berharap dengan upaya kami ini dan remisi yang diberikan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk aktif mengikuti pembinaan.” Ujar Ramli.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *