TRANSPARANSI, BLANGKEJEREN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren turut serta dalam acara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 & Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Acara ini dilaksanakan secara serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan pusat kegiatan bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti oleh berbagai lapas dan rutan di seluruh Aceh melalui Zoom Meeting.
Dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Blangkejeren mengusulkan remisi bagi 128 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk mendorong pembinaan warga binaan agar berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan lama masa tahanan dan tingkat kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang ada. Di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, warga binaan menerima remisi paling rendah selama 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan mereka terhadap program pembinaan.
Dari total 5.550 warga binaan di seluruh Aceh yang diusulkan menerima remisi khusus, sebanyak 5.510 orang telah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi, sementara 40 orang lainnya masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di antara mereka, sebanyak 5.504 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa tahanan tanpa pembebasan langsung, sedangkan 6 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Secara keseluruhan, Lapas Kelas IIB Blangkejeren menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang turut berpartisipasi aktif dalam program remisi ini. Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, yang kemudian diikuti dengan pembagian remisi kepada seluruh penerima di lapas. Proses ini dilakukan dengan tertib dan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya program remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus menunjukkan sikap yang baik, memanfaatkan waktu di dalam lapas untuk belajar dan berkembang, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.