TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengikuti arahan dari Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) terkait persiapan layanan kunjungan Idul Fitri 1446 H. Rapat virtual tersebut diadakan pada Kamis, 27 Maret 2025 dan bertempat di Rutan Kajhu.
Dalam rapat tersebut, Yan Rusmanto memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh. Kakanwil menekankan pentingnya persiapan yang matang menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik dalam hal layanan maupun pengamanan.
Yan mengimbau seluruh Kepala UPT untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk kelancaran layanan kunjungan, termasuk merancang rencana pengamanan yang tepat. Ia juga meminta penetapan kebutuhan personel yang cukup serta tugas yang jelas untuk setiap anggota.
“Kita harus memastikan kesiapan layanan dan pengamanan yang optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Yan. Ia menambahkan, pengawasan terhadap barang bawaan dan jenis makanan yang diperbolehkan masuk ke lapas dan rutan harus dilakukan dengan ketat.
Selain itu, Kakanwil meminta agar setiap UPT rutin melaporkan jumlah pengunjung setiap harinya selama Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memantau pengelolaan layanan agar berjalan dengan baik dan terkendali.
Kakanwil juga menegaskan bahwa selama perayaan Idul Fitri dan satu minggu setelahnya, Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) tidak diperbolehkan mengambil cuti. Keputusan ini diambil untuk memastikan agar seluruh jajaran pemasyarakatan tetap dalam kondisi siaga.
“Kita harus mencapai zero kesalahan dalam pelaksanaan tugas selama Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya. Kakanwil berharap seluruh prosedur berjalan dengan baik tanpa ada celah untuk pelanggaran atau kelalaian.
Kakanwil berharap kesiapan dan kewaspadaan seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat yang akan berkunjung pada perayaan Idul Fitri 1446 H.
Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh unit pemasyarakatan dapat bekerja dengan optimal dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama periode libur Idul Fitri, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan WBP.