banner 728x250

Sadis!!!!! Proyek Pengadaan Alat Olahraga di Pemkot Bekasi ‘Rugikan’ Negara 4,8 Miliar, LSM GRACIA Dorong KPK Turun Tangan

judul gambar

KOTA BEKASI, MediaTransparancy.com – Kasus Pengadaan Alat Olahraga tahun 2023 yang dilaksanakan Dinas Olahraga Kota Bekasi terus menggelinding bak bola salju. Bagaimana tidak, anggaran senilai Rp 10 miliar yang dialokasikan Dinas Olahraga Kota Bekasi untuk pengadaan peralatan olahraga tersebut disinyalir menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni berjumlah Rp , Rp 4,8 miliar lebih.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan instruksi Nomor 700.1.2/39 /ITKO.Set. Tanggal 21 Mie 2024 ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi.

judul gambar

Sementara itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, bahwa proyek Pengadaan Alat-Alat Olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang dikerjakan oleh PT. CIA ditemukan adanya kerugian keuangan daerah senilai Rp 4.766.661.332.

Sedangkan Berita Acara Pembahasan Inspektorat Nomor 700.1.2/BA-153/ITKO.SET, dimana dalam kesimpulannya menyebutkan, bahwa angka perhitungan kerugian keuangan daerah yang awalnya sejumlah Rp 4.899.602.100 menjadi Rp 4.766.661.332.

Berkurangnya perhitungan angka itu karena pihak ketiga (pelaksana) dan pihak PPK kegiatan sudah mengembalikan uang dan menyetor ke Kas Daerah sejumlah Rp 132 juta lebih.

Atas temuan BPK maupun hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi tersebut, Kadis Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih yang dikonfirmasi lebih memilih cuek.

Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga di Dinas Olahraga Kota Bekasi, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat bicara.

Dikatakannya, terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah buah nyata dari persekongkolan jahat yang dilakukan oleh kontraktor dengan pejabat Dinas Olahraga Kota Bekasi untuk tujuan merampok APBD.

“PT CIA dalam hal ini sebagai kontraktor pelaksana kegiatan tersebut bersama-sama dengan pejabat Dinas Olahraga Kota Bekasi melakukan kolaborasi merampok APBD Kota Bekasi. Ini adalah persekongkolan jahat,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini untuk menyeret kasus tersebut ke meja hijau.

“Sudah waktunya KPK turun ambil alih kasus ini. Sebab, Kepolisian maupun Kejaksaan sepertinya sudah kemasukan angin,” ungkapnya.

Selain itu, Hisar juga mempertanyakan maksud dan tujuan Pj Walikota Bekasi yang hingga saat ini masih mempertahankan Ahmad Zarkasih sebagai Kadis Olahraga Kota Bekasi.

“Kita juga meminta Pj Walikota Bekasi untuk segera mencopot Ahmad Zarkasih dari jabatannya sebagai Kadis Olahraga Kota Bekasi,” sebitnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *