banner 728x250

Sat Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ungkap Perjudian Jenis Pakong

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TAR di dalam rumah kontrakan di Kampung Tembok Bolong RT 11/RW 022 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis pakong, pada Jum’at (30/08/2019) pukul 23.00 Wib.

Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019 pukul 09.00 Wib, anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Kampung Tembok Bolong, Muara Angke, ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengepul pasang angka judi jenis Pakong.

judul gambar

Selanjutnya tiga anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Aipda Mukhlis, Aipda Heri dan Brigadir Deri langsung berangkat ke lokasi, dan pada pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengamankan pelaku bandar judi Jenis Pakong di rumah kontrakannya.

“Dari hasil keterangannya, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah sebagai bandar judi pakong, menerima pasang angka judi jenis pakong semenjak bulan juni 2019 sampai sekarang. Modal awalnya dari uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp4,5 juta,” ungkap Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Slamet Riyanto kepada mediatransparancy.com, Sabtu (31/8/2019) lalu.

Adapun tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online Fajar Pakong menggunakan handphone android sebagai alat untuk melihat angka berapa yang sudah keluar diumumkan melalui situs tersebut.

Dalam prakteknya tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi pakong yang dipasang dari para pemasang dengan mengeluarkan buku kupon yang ditulis pada kertas Nota kupon setiap angka pasangan dan uang dari pemasang tersebut tersangka simpan sendiri tanpa disetorkan kepada bandar judi pakong yang ada di situs judi online.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 3 buah buku kupon pasang angka judi pakong (yang sudah terisi), 1 buah buku kupon kosong, 6 lembar kertas rekapan angka pasangan  judi jenis pakong, 1 buah ballpoint merk M2000 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung tipe J7Prime warna putih gold, uang sebesar Rp2,2 juta.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *