SAMOSIR, MediaTransparancy.com – Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Dusun Hariara Tolu, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Opsnal SatRes Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga menguasai narkotika jenis Sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah JB (36 tahun) seorang petani. Dari JB, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,25 gram.
Setelah dilakukan pengembangan terkait kepemilikan barang tersebut, JB mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari BG 32 tahun, seorang sopir.
Setelah dilakukan pelacakan, BG berhasil diamankan di lokasi dipinggir pasar Jl. Jamin Ginting Duren Pitu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
BG mengakui, bahwa dia mengenal JB dan setelah dilakukan penggeledahan, pihak Opsnal SatRes Narkoba Polres Samosir akhirnya menemukan Sabu diatas pintu rumah BG seberat 0,30 gram.
Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Samosir untuk selanjut dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Saut M Sitanggang