TRANSPARANSI, KOTA LANGSA – Sebanyak 395 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa mendapatkan remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1446 H/2025 M. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, yang didampingi oleh pejabat struktural setempat. Jumat, 28 Maret 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Acara utama pemberian remisi dipusatkan di Lapas Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta jajaran pimpinan tinggi Kemenimipas.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini adalah wujud nyata penghargaan kepada WBP yang menaati peraturan dan menjalani pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, di Lapas Narkotika Langsa sendiri, Kalapas Machda Landasny menyampaikan bahwa dari 395 WBP yang menerima remisi, sebagian besar memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu sebanyak 392 orang, sementara 3 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II (RK II).
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Namun, untuk warga binaan yang menerima RK II, mereka tidak langsung bebas, melainkan harus menjalani subsider terlebih dahulu,” tandas Machda.