JAKARTA, mediatransparancy.com – Salah satu sanksi administrasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta terhadap pemilik bangunan melanggar sesuai amanat Perda 7 tahun 2010 adalah segel.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam dalam Pergub 128 Tahun 2012 tentang Pengenalan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Bab I Ketentuan Umum, Pasal I dalam poin 39 disebutkan, bahwa papan segel adalah papan yang dipasang di lokasi bangunan gedung, agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikan/ditutup.
Namun aturan tersebut sepertinya tidak berlaku di Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Hasil pengamatan mediatransparancy.com, satu unit bangunan yang diduga akan dijadikan kantor telah disegel pihak Citata karena melanggar.
Namun anehnya, papan segel ditempel di dinding bagian dalam bangunan, sehingga tidak tampak oleh masyarakat melintas dari depan bangunan. Sementara itu, proses pengerjaan bangunan hingga saat ini tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Salah seorang warga yang juga staf kantor kelurahan di dekat lokasi bangunan yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa segel tersebut adalah segel ecek-ecek.
“Itu sih segel ecek-ecek, di kecamatan kita ini yang beginian banyak,” ujarnya.
Dikatakannya, yang namanya disegel, pekerjaan pembangunan berhenti total.
“Jika mengacu pada aturan, jika bangunan sudah disegel, aktivitas berhenti, tidak boleh ada pembangunan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika proses pelaksanaan pembangunan tetap berjalan, sementara papa segel dibngunan sudah menempel, kemungkinan yang terjadi adalah kesepakatan dan kesepahaman.
“Gampang sekali kok menyimpulkannya. Bahwa penyegelan dilakukan karena Citata menjalankan aturan. Jika kemudian aturan itu mandek alias tidak dilanjutkan, sudah pasti ada kesepakatan dan kesepahaman. Kongkalikong dengan pemilik itu sangat dimungkinkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Graceindo, Sudirman yang dimintai komentarnya seputar keberadaan bangunan yang telah disegel Citata di Kecamatan Gropet tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga hal tersebut merupakan skenario awal.
“Bukan hanya satu, tapi banyak kasus. Ada segel itu dibuat hanya untuk memperlihatkan kalau mereka (Citata-Red) telah bekerja. Ada segel dibuat hanya sekedar menakut-nakuti, ada segel yang benar dilakukan sesuai aturan,” sebutnya.
Namun, katanya, jika pelaksanaan penyegelan sesuai aturan, aktivitas kegiatan membangun pasti berhenti.
“Jika bangunan yang sudah disegel tapi tetap membangun, itu sudah pasti segel-segelan, yang ujung-ujungnya damai dan selesai,” tukasnya.
Kasektor Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Hendras yang dikonfirmasi lagi-lagi mempertontonkan sikap cueknya. Anggiat