JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Citata Jakarta Utara (Jakut) mengaku telah menyegel bangunan kos-kosan yang bermasalah di Jalan Swadaya, No 29, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakut, Ki Hajar Bonang via pesan singkat kepada mediatransparancy.com, Kamis (22/8/2019).
“Sudah disegel, tindakan selanjutnya akan menyusul. Segel baru,” singkat Bonang.
Dari pantauan di lokasi, Jumat (23/8/2019), segel yang katanya baru dipasang oleh Sudin Citata tersebut sudah dalam keadaan tercopot.
Pemilik bangunan bermasalah tersebut juga tidak dapat dikonfirmasi untuk menjelaskan alasan pencopotan segel yang merupakan produk hukum tersebut.
“Segel dicopot karena mau di cat temboknya pak, bos yang suruh kerja,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi dan isi dari Bab 1 pasal 1 ayat 37, 38, dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa papan segel yang terpasang di lokasi bangunan/gedung agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan harus dihentikan.
Dengan kondisi tersebut, pemilik/penyelenggara bangunan sudah menunjukkan bahwa sudah berani melawan hukum.
Penyelenggara bangunan juga dapat dikatakan sudah melawan negara, karena segel adalah merupakan produk hukum negara.
Dengan tidak menghiraukan segel yang dipasang, penyelenggara bangunan secara tidak langsung tidak menghormati wibawa negara. MT1