banner 728x250

Sekjen GAAS : Ketika GAAS Berhadapan dengan Perempuan yang Kurang ‘SOPAN SANTUN’

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Tim Gerakan Advokat dan AktiviS (GAAS) kembali mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melayangkan surat terkait tidak hadirnya Prof. DR. Elza Syarief, SH, MH dikarenakan sakit, dalam pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ‘perempuan itu’ berinisial NM. Aksi solidaritas dan dukungan terhadap DR. Elza Syarif, bertempat di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Metro Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Wijaya II Nomor 42, RT.02/RW.01, Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jum’at (02/10/2020) pagi.

Sejak pukul 10.10 WIB sekitar 50 orang Penasehat Hukum (PH) dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Advokat dan AktiviS (GAAS) mendatangi ruang Kasat Reskrim di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan perwakilannya diterima oleh Penyidik.

judul gambar

Saksikan Dan Klik Video Streamingnya Dibawah Ini :

Ketua Umum GAAS, Rudy Silfa, SH, dalam kesempatan ini mengatakan, bahwa kedatangannya juga sekaligus untuk mengajukan 2 orang ahli bahasa dan 6 orang saksi fakta yang mengetahui kejadian saat Elza Syarief melakukan wawancara didepan awak media.

Ketua umum Gerakan Advokat dan AktiviS (GAAS), Rudy Silfa, SH bersama jajarannya ketika memberikan keterangan Pers-nya usai melakukan aksi solidaritas dan dukungan terhadap DR. Elza Syarif, bertempat di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Metro Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Wijaya II Nomor 42, RT.02/RW.01, Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jum’at (02/10).dok-istimewa

“Hari ini penyidik welcome dengan permintaan kami. Yang jelas, klien kami tidak pernah menyebutkan seseorang dalam wawancara tersebut,” tegas Rudy.

Rudy Silfa, SH juga mengungkapkan bahwa Elza Syarief adalah Ketua Dewan Pertimbangan di GAAS yang sebenarnya terzholimi. Sehingga mestinya proses hukum pun tidak terkesan ada perbedaan antara “perempuan itu” dan Ibu Elza Syarif.

Dalam kesempatan yang sama, Lusi Darmawati, SH, Wakil Ketua Umum GAAS mengatakan, dari keterangan saksi fakta yang sudah kami siapkan, paling tidak saksi ini dulu diperiksa sebelum masuk ke tingkat penyidikan. Sementara untuk pengajuan 2 orang keterangan ahli bahasa dimaksudkan untuk menafsirkan apa yang dikatakan Elza apakah benar atau tidak.

“Setiap advokat mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan terkait kasus yang sedang ditanganinya. Kami juga tidak mengerti sasarannya untuk siapa, tetapi kami bersyukur karena permintaan kami agar penyelidikan dilakukan tuntas dulu sebelum ke penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP GAAS Yasen, SH, menilai kasus ini terlalu prematur karena belum diketahui lebih dalam lagi dan belum menyentuh sumber yang sebenarnya. Selain itu terlalu cepat juga masuk ke tingkat penyidikan.

“Kami juga merupakan deretan penegak hukum yang tentunya punya kode etik. Jadi terlalu dini juga untuk dilaporkan, seharusnya diseleksi dulu ke dewan kehormatan apakah benar melanggar kode etik atau tidak. Jika melanggar kode etik maka dewan kehormatan juga akan memberikan sanksi,” tuturnya.

Sekjen GAAS Suta Widhya SH sebagai salah seorang saksi fakta yang menghadiri wawancara Elza oleh sejumlah media massa elektronik dan cetak yakin benar tidak salah dengar bahwa istilah ‘ce..’ bukan berasal dari perkataan Elza tapi kata yang diduga terlontar dari seorang wartawan .

Suta beranggapan pelapor ini kurang mampu mengendalikan emosi dan kosa kata yang berbudaya. “Anda lihat saja bahasa perempuan itu di medsos seperti Instagram, diduga seperti jauh dari nilai-nilai seorang terpelajar dan sopan santun,” tutup Suta mengakhiri perbincangan.[]red

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *