SIGLI, Transparancy – Petugas Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone (HP) melalui layanan kunjungan warga binaan, Sabtu, 09 November 2024.
Hal ini tidak lepas dari kecermatan petugas dalam melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan terhadap badan pengunjung sebagai langkah awal dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi di Rutan.
Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Program Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Untuk Petugas Pemasyarakatan agar melaksanakan tugas dan Fungsi Pemasyarakatanb dengan Penuh Tanggung jawab.
Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Efendi, telah menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan dan melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh kepada setiap pengunjung yang masuk. Langkah tegas ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Efendi juga meminta anggotanya untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun badan pengunjung yang masuk ke Rutan Sigli.
Dia berjanji akan terus meningkatkan kewaspadaan dan mengimbau pengunjung maupun warga binaan jika melakukan pelanggaran, tidak segan-segan akan diproses hukum.
“Waspada, itulah kunci kecermatan seorang petugas pemasyarakatan dalam mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya.”
“Hal tersebut tercermin pada peristiwa penggagalan penyelundupan handphone ini,” kata Efendi.
Dihubungi terpisah, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Peltah), Riki Apriyansah mengatakan, anggotanya telah berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benda terlarang seperti Hp yang dikemas dalam Handuk dan Disembunyikan di dalam Pakaian dalam pada saat besukan untuk diberikan kepada tahanan.
“Awalnya kami sudah mencurigai gerak gerik pelaku yang tampak sangat mencolok dan menarik perhatian petugas, alhasil setelah kita geledah badannya kami temukan satu buah handphone yang dimasukkan ke dalam Pakaian dalam dan di bungkus dengan Handuk untuk diberikan kepada tahanan,” kata Riki Apriyansah.
Menurut Riki , tindakan yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai SOP, itupun dilakukan lantaran meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya senjata tajam, narkoba, dan barang terlarang lainnya yang dapat menganggu ketertiban di dalam Rutan.
“Sebelumnya saya sudah mengantisipasi kepada seluruh Keluarga Setiap warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban.”
“Bahkan saya juga menyampaikan jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam bahkan narkoba, jika ketahuan akan saya tindak tegas,” peringatnya.
Penurutan Novan, mulanya pelaku penyelundupan Hp ini merupakan pengunjung yang berniat Mengunjungi WBP yang merupakan Suami dari pelaku penyelundupan.
Atas perbuatannya, petugas berhasil mengamankan 1 unit Hp yang hendak diselundupkan.
Sementara itu, khusus WBP diberikan sanksi ditempatkan di sel tutupan sunyi sembari menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yang lain.
Bagi keluarga yang bersangkutan, tidak diperbolehkan untuk berkunjung selama 30 hari.
Ke depannya, pihaknya akan terus berkomitmen mewujudkan Rutan Sigli zero handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Layanan kunjungan dapat menjadi filter utama masuknya barang-barang Terlarang, terutama alat komunikasi, melalui proses penggeledahan barang dan badan yang ketat bagi setiap pengunjung warga binaan,” tutupnya.