PELALAWAN,RIAU
MediaTransparancy.com
– SPBU PT KSO nomor 142836109 Pangkalan Kerinci diduga jual BBM bersubsidi jenis bio solar diatas harga ketentuan atau diatas harga eceran tertinggi.
Sesuai ketentuan, harga BBM solar bersubsidi seharusnya diniagakan sesuai ketentuan diharga Rp.6.800 ( enam ribu delapan ratus rupiah).
Namun menurut informasi yang diterima awak media menyebutkan, bahwa SPBU 142836109 yang biasa disebut SPBU eks BK, yang terletak di jalan lintas Timur Km 78 pangkalan kerinci ini diduga menjual kepada pelansir sampai pada harga Rp.7400/liter.
Pengawas SPBU, Kharudin saat dikonfirmasi pada Senin,11/11-2024 di salah satu cafe yang ada di Pangkalan Kerinci, kharudin tidak membantah bahwa pihaknya menjual solar bersubsidi kepada pelangsir dengan harga Rp.7.400.
Khairudin berdalih bahwa selisih harga tersebut untuk diperuntukkan memberikan atensi dan untuk kegiatan Jumat berkah.
” Sebenarnya bang, atensi kami lebih besar dari pelangsir itu bang. Itukan untuk atensi juga dan untuk kegiatan Jumat berkah yang kita laksanakan”, ujar pengawas yang baru beberapa Minggu bertugas di SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci tersebut.
Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahkan ancaman pidananya adalah: Penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp.60 miliar.||
Tim.
Penulis : Damilus
Editor : Fitri