banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bekuk Ibu Penganiaya Anak yang Videonya Viral di Medsos

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Petugas Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap TSA, 26 tahun, ibu yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. TSA menganiaya anaknya dengan membekapnya dengan bantal kemudian dia menginjak-injak bantal tersebut.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan insiden penganiayaan tersebut terjadi sekitar 16 detik. Beruntung, bayi malang tersebut tidak tewas akibat perlakukan kejam ibu kandungnya sendiri.

judul gambar

“Pelaku menutup bayinya dengan bantal, kemudian menginjak-injaknya, tapi injaknya hanya di bagian pinggirnya saja,” ujar AKBP Roberto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016) kemarin.

AKBP Roberto menjelaskan, TSA beralasan melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mencari perhatian suaminya MHD. Sebab, suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya.

“Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi karena tidak diberi nafkah oleh suaminya,” ucapnya.

AKBP Roberto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang marak tersebar di media sosial. Dalam video itu menampilkan seorang ibu yang kini diketahui adalah TSA sedang menyiksa anaknya dengan menutup bayinya menggunakan bantal, lalu ia menginjak wajah anaknya dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga menangis histeris.

Kemudian, lanjut AKBP Roberto, pihaknya melakukan penelusuran terhadap akun youtube yang mengunggah video itu. Dari komentar yang tertera dalam video tersebut ada salah satu akun yang menyebut memperoleh video itu dari akun facebook bernama Erlangga.

Setelah ditelusuri ternyata benar akun facebook Erlangga mengunggah video itu. Dalam keterangan video itu, akun facebook Erlangga memberi informasi bahwa ibu penyiksa bayi tersebut berada di Bekasi. Selain itu, ia juga menyertakan nomor telepon TSS dan meminta agar hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Ternyata itu akun facebook Erlangga pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita,” kata AKBP Roberto.

AKBP Roberto menuturkan, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan TSA. Hingga akhirnya, TSA dibekuk pada Rabu (5/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Setelah dibekuk, TSA mengaku melakukan hal tersebut pada 26 September 2016 lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku saat itu sedang emosi dengan suaminya dan bermaksud mencari simpatik dengan membuat video itu dan dikirimkan ke suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Salemba.

“Karena TKP-nya di kabupaten Tangerang, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang. Sementara untuk TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Mero Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak masih membutuhkan TSA untuk menyusuinya, TSA tidak akan ditahan. Namun, proses hukumnya tetap akan berlanjut.

“Kami akan titipkan di RPTC. Kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Tetapi karena unsur humanis pelaku kami tidak tahan,” kata Kabid Humas. Polisi juga masih menyelidiki bagaimana Erlangga bisa mengunggah video itu saat dirinya masih di tahanan.

Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *