SINABANG, mediatransparancy.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang Kanwil Kemenkumhan Aceh melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari sebanyak 3 TPS yang ada di Desa Suak Buluh, Lapas Sinabang mendapatkan TPS Khusus dengan jumlah 94 DPT, 6 DPTb dengan total 100 pemilih. Petugas KPPS Lapas Sinabang terdiri dari 1 Ketua dan 6 Anggota, 2 Linmas 2 orang PAM Kepolisian, jajaran KIP, panwascam, panwaslih, serta saksi masing-masing paslon. Pelaksanaan dimulai pagi hari pukul 08:00 WIB sampai dengan selesai, Rabu, 27 November 2024.
Situasi berjalan dengan baik dan tertib, pelaksanaan pengamanan Pilkada dibantu oleh seluruh petugas jaga, sesuai dengan pemberian tugas oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)sehari sebelum pelaksanaan Pilkada. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Sinabang, Nazaryadi S.K.M., S.H., M.H., sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Dalam pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan perlu melakukan langkah-langkah pengamanan secara preventif, menjaga integritas ASN sebagai pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang adil dan profesional, tanpa memihak kepada salah satu pihak serta berkomitmen dalam mendukung proses Demokrasi agar berjalan dengan baik dan damai”.
Pilkada di Lapas yang merupakan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Warga Binaan dapat menyalurkan hak suaranya tanpa kendala-kendala apapun.
Kalapas Sinabang, Nazaryadi menyampaikan warga binaan harus dipastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu kali ini, wujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas, pastikan deteksi dini gangguan kamtib, serta berikan pelayanan yang prima kepada pengunjung sesuai dengan SOP.