JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Perusahaan Bongkar Muat (PBM) terancam dibekukan ijinnya bila tidak memenuhi kewajibannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok, Capt Hermanta usai melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara OP Priok dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (13/11/2019), di Jakarta.
Penandatanganan MoU terkait penataan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah Pelabuhan Priok dan sekitarnya ini, dilakukan oleh Kepala OP Priok, Capt Hermanta dan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin.
Kepala OP Priok, Capt Hermanta mengatakan, penandatanganan MoU berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dijen Hubla) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 152/2016 Tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Bongkar Muat.
“Pada pasal 15 disebutkan bahwa kewajiban PBM adalah melakukan pelaporan kegiatan dan data perusahaan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan. Inilah yang menjadi perhatian kita, karena banyak PBM yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Berdasarkan data OP Priok, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 139 PBM, namun hanya 30 persen yang memenuhi kewajiban pelaporan.
Nantinya, lanjut Hermanta, Dishub DKI Jakarta selaku pihak pemberi ijin usaha PBM akan koordinasi dengan OP Priok untuk memberikan sanksi administrasi.
“Sanksi yang dikenakan mulai berupa teguran hingga pembekuan ijin,” pungkasnya.
Penulis: Aji