SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Pelaksanaan pembangunan jalan menuju Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara menuai protes dari berbagai kalangan.
Pasalnya, tanah yang dipakai kontraktor untuk urugan pematangan lahan diduga berasal dari galian illegal.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Transparancy di lokasi proyek, bahwa untuk pematangan lahan, pihak kontraktor mempergunakan galian timbunan dari daerah Kabupaten Samosir, atau disepanjang jalan hotmix 600 meter lebih kurang menuju pembangun dermaga.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Samosir, Hot Raja Sitanggang, Kamis (28/1) di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima pajak galian apapun dari pihak kontraktor.
“Kita disini hanya menunggu sifatnya itikad baik para pihak perusahaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, bila pihak kontraktor yang mempergunakan material dari Samoair, harus bayar sesuai yang dipakai.
“Jika mereka menggumakan segala jenis galian dari daerah ini, sepatutnya mereka harus bayar sesuai volume yang mereka pakai dari material daerah ini,” ujarnya.
Pihak kontraktora yang dikonfirmasi via telepon seluler terkait penggunaan material dari lokasi sekitar proyek, hingga berita ini dinaikkan tidak mau menjawab. Hatoguan Sitanggang