Jakarta, Mediatransparancy.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016, tarif baru ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada hari ini, Sabtu 22 Oktober 2016.
Berikut, adalah daftar kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek untuk masing-masing kategori dan golongan kendaraan:
Golongan I dari Rp13.500 menjadi Rp15 ribu (11,11 persen)
Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 (9,30 persen)
Golongan III dari Rp27 ribu menjadi Rp30 ribu (11,11 persen)
Golongan IV dari Rp34 ribu menjadi Rp37 ribu (8,82 persen)
Golongan V dari Rp41 ribu menjadi Rp44 ribu (7,32 persen).
Penulis : Chris Muryat