banner 728x250

Tegakkan Perda, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras

judul gambar

TANGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com – Dalam upaya penegakkan perda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi gabungan yang menyasar tiga titik rawan pelanggaran peraturan daerah. Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muhsin Alfachri digelar pada Jumat malam 28/3/2025.

Dijelaskan Mukhsin, operasi pertama dilaksanakan di sebuah tempat usaha di kawasan Alam Sutera. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 112 botol minuman keras, terdiri dari berbagai merek.

judul gambar

Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi, melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan terkait penjualan dan distribusi minuman beralkohol. Lokasi tersebut juga tidak menampilkan tanda atau izin edar yang semestinya dimiliki oleh tempat penjualan resmi.

Petugas melakukan penyitaan barang bukti dan memberikan teguran keras kepada pengelola, serta akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, disampaikan Mukhsin, pihaknya melanjutkan razia di wilayah Pondok Kacang, tepatnya pada sebuah warung yang dikenal warga sekitar dengan julukan “warung remang-remang” dan menyasar kost-kost-an yang disinyalir sebagai tempat prostitusi online.

“Selain menyita minuman keras, kami juga menjaring 9 wanita dan 7 pria yang bukan pasangan resmi serta beberapa dus alat kontrasepsi. Semua kami giring ke kantor untuk dimintai keterangan dan di data lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mukhsin Alfachri.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *