SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Karena telah melakukan pengancaman kepada Darwin Sinaga, seorang warga Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara, Tepati Laoli adalah pekerja penderas Pinus diadukan ke Polres Samosir.
Adapun laporan Darwin Sinaga yaitu Nomor STPL: 213/Xll/2020/SMR/SPKT telah melaporkan peristiwa Pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KHUP Pasal 335 pada hari Senin, 30/Nov/2020 sekira pukul 22.00wib di Jalan Dolok Sanggul Sidikalang Partukko Ginjang Kecamatan Harian Kabupaten. Samosir Sumatera Utara.
Pelapor atas nama Darwin Sinaga dan terlapor atas nama Tapati Laoli sesuai dengan laporan No: Lp/B-240/Xll/2020/SMR/SPKT 2 Desember 2020. Darwin Sinaga ketika dikonfirmasi awak media Selasa (9/2) dirumahnya di Desa Partukko Naginjang kecamatan Harian, membenarkan bahwa Tepati Laoli benar telah mengancamnya dirumahnya pada malam kejadian itu, padahal dia masih sempat menelepon saya sebelum kejadian menanyakan saya dimana, saya terus terang bahwa saya berada di Pangururan ada urusan, dan dia juga memesan membawa Tuak untuk kami minum malam itu.
Dulu dia (Pelaku pengancaman-red) memang sempat menjadi anggota sebagai anggota penderes, entah kenapa dia tidak mau lagi, maka orang rumah meminta kembali uang yang pernah dipinjam oleh terlapor, memang dia (terlapor-Red) membayarnya setelah mendapat gaji dari tokenya yang baru, namun entah kenapa dia sepertinya berubah drastis sehingga dia mampu mengancam saya malam itu, dan membawa pisau kerumah ini.
Untung malam itu banyak orang yang menyaksikan dan merelai kami, kalau tidak mungkin saya sudah korban pembunuhan tutur Darwin menjelaskan kronologis kejadianya.
Dia berharap kepada Pihak polres Samosir segera menahan Pelaku pengancaman, karena dia juga sudah mulai meneror istri saya dengan melontarkan kata-kata tak senonoh dan hal disampaikan terlapor kepada khalayak orang, sehingga membuat istri saya menjadi trauma, pungkas Darwin Sinaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi Juper Unit Polres Samosir, Daniel Sihombing Selasa (9/2) melalui telepon selulernya membenarkan telah memeriksa kedua belah pihak, dan saat ini kita lagi menindaklanjuti kepada keterangan saksi-saksi, mudah-mudahan hari Kamis paling lambat saksi dari saudara Darwin Sinaga bisa dihadirkan sehingga bisa kita proses secepatnya, menjelaskan.
Senada Kepala Desa Partukko Naginjang, Sahat Sinaga Selasa (9/2) ditemui di rumahnya, mengatakan baru hari ini dia ketahui masalah itu, itupun dari informasi kepala Dusun ketika dihubungi pihak Polres Juper Daniel Sihombing, akuinya.
Ketika ditanya berapa orang pekerja pendatang yang ada di daerah wilayahnya, dia menjelaskan bahwa ada beberapa orang tapi kadang mereka tidak menetap, kadang satu bekerja disini, kadang hanya dua minggu saja, tapi memang kita juga sudah himbau supaya mereka harus wajib lapor, tuturnya mengakhiri.
Reporter: Hatoguan Sitanggang