banner 728x250
HUKUM  

Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Izin Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut Oleh KEMENAG

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com
Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas tersebut diambil karena pemimpinan pesantren berinisial HW tersebut diduga telah melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap sejumlah santri nya.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW juga ditutup. Lembaga ini juga disinyalir belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

judul gambar

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, Pelecehan seksual adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jum’at (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Hingga berita ini diturunkan pihak pesantren Manarul Huda Antapani Bandung belum dapat dimintai keterangan terkait penutupan pesantren tersebut.

Penulis :Putri 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *