banner 728x250

Terlibat Narkoba, Ketua Partai Gerindra Bengkalis Diamankan Polisi

judul gambar

BENGKALIS, MEDIA TRANSPARANCY– Diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Syamsudin alias Udin Pirang (55) diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Senin (5/4/21) lalu.

Selain Udin Pirang petugas juga meringkus dua terduga lainnya yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu dan juga merupakan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO).

judul gambar

Polisi juga memastikan bahwa tes urine dari Udin Pirang positif mengandung Narkoba. Namun pada saat penangkapan petugas nihil menemukan barang bukti dan saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah toko (Ruko) petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap digunakan oleh tersangka Udin.

Pelaku lainnya yang turut diamankan Iwan Tato (40), berdomisili di Jalan Pertanian dan juga mengaku tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bengkalis dan tersangka Yetno (42) berdomisili di Jalan Sudirman Bengkalis. Dari dua terduga pelaku ini, petugas juga menyita barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram, uang sebesar Rp300 ribu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat jumpa pers mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis, Senin (5/4/21).

Pada saat diamankan dan dilakukan terhadap tersangka Iwan Tato sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Yetno tiba-tiba datang. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.

“Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias Udin Perang,” ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/21) siang.

Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba. “Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis,” kata Kapolres.

Untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

“Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif,” ungkapnya.

Adanya dugaan Ketua DPC Partai Gerindra tersandung penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu itu, Transparancy.com berusaha mengkonfirmasi sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra Bengkalis akan tetapi belum ada yang bersedia memberikan keterangan. Kantor Sekretariat DPC Gerindra yang berada di Jalan Antara, Bengkalis tampak tertutup rapat.

 

REPORTER : HENDRI JERMAN SALAJA
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *