BLANGPIDIE, Transparancy – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) terkait 13 Program Akselerasi yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie, menggelar razia di blok hunian pada Rabu, 06 November 2024.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba serta tindakan penipuan yang kerap melibatkan penghuni lapas.
Razia ini melibatkan seluruh pegawai Lapas Blangpidie, yang memeriksa setiap sudut blok hunian untuk mencari barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam, dan perangkat lain yang dapat digunakan untuk tindak penipuan.
Yusrizal selaku Kepala Lapas Blangpidie menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya serius pihak lapas dalam mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dan bebas dari narkoba dan berbagai modus penipuan.
“Lapas Blangpidie berkomitmen untuk menjalankan arahan 13 Program Akselerasi ini dengan sebaik mungkin, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan penipuan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan preventif agar lapas tetap menjadi tempat rehabilitasi yang aman dan tertib,” ujar Yusrizal.
Dalam kegiatan razia ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang dilarang, termasuk alat komunikasi yang diduga digunakan untuk tindakan penipuan. Barang-barang tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan diinvestigasi lebih lanjut.
Pelaksanaan razia diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penghuni lapas yang mencoba melanggar aturan. Program ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi lapas-lapas lain di seluruh Indonesia untuk memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.