banner 728x250

Toko ‘Kamuflase’ di Daerah Rawa Kuning-Cakung, terindikasi Jual Obat Daftar-G, Polsek Cakung “Tutup Mata” ?

Sebagian Toko Meresahkan gunakan "Stiker Pengaman" dibuat oknum Media

judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.com | ‘Nyata adanya prediksi terkait pengawasan peredaran obat-obatan type atau masuk dalam daftar [Golongan] G, kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia. Pasalnya, obat-obatan golongan (Daftar) G yang memiliki efek serupa bahkan terindikasi bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Para bandar “Obat daftar G” memanfaatkan kamuflase ‘toko kosmetik dan obat-obatan’ bahkan ada juga perlengkapan counter pulsa, aksesoris handphone hingga toko sembako demi untuk mengelabui masyarakat, padahal dengan jelas diketahui menjual obat-obatan (pil) golongan G tidak ada Izin Edar seperti Tramadol, Excimer, Trihexyphenydil dan lainnya, serta tanpa resep dokter tentunya.

judul gambar

Toko-toko tersebut yang tersebar dibeberapa titik diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Diantaranya toko dengan kamuflase Toko Kosmetik & Obat-obatan “Sibak Rukok Teuk” terletak di Jalan Rawa Kuning RT.006/RW.05, Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan juga Toko Kosmetik “Purnama” yang terletak di Jalan Raya Rawa Kuning Nomor 27-B, RW.07, Pulo Gebang. Serta Toko “Laris Manis” Jalan Rawa Kuning Nomor 44, RT.002/RW.07, Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terpantau pada, Rabu (23/10/2024).

Toko Laris Manis dengan kamuflase menjual kosmetik terletak di Jalan Rawa Kuning Nomor 44, RT.002/RW.07, Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.dok-istimewa

Ada kejadian menarik, saat awak media mendatangi toko Laris Manis, diketahui tiga orang remaja pembeli pil tersebut keperkok kemudian ambil langkah seribu alias ‘ngacir sampai meninggalkan sepeda motor mereka didepan toko. “Kabur ketakutan mereka bang, ketika kami datang. Penjaga toko pun mengakui menjual pil obat keras tanpa izin efar tetsebut,” ujar Randha.

Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam pemberantasan Narkoba. Namun para pelakunya dapat dijerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pemerhati Sosial yang juga seorang tokoh pemuda Rawa Bebek, A. Dailangi mengatakan bahwa sangat jelas telah diketahui bahwa toko-toko tersebut jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). “Serta terindikasi tidak mengantongi Izin dari Kemenkes RI,” ujar Ahmad Ambon, sapaan akrabnya.

Maka jadi pertanyaan kenapa dengan mudahnya toko tersebut mengedarkan obat Tramadol, Excimer dan obat sejenisnya ? Dimana Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPOM RI, apalagi obat-obatan tersebut termasuk golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical.

Sinergitas antara pemangku wilayah, Ketua RW, Lurah dengan Polri dan BPOM, apalagi saat ini telah marak obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba, sehingga berefek banyak terjadi tawuran atau pun genk motor.

“Meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Meskipun juga mungkin belum menjadi masalah, akan tetapi bisa jadi nanti akan menjadi masalah karena awal NPS adalah dari obat-obatan Golongan G tersebut,” ungkapnya.

Maka segala kemungkinan yang menjadi celah bagi bandar pemasok obat-obatan type [Golongan] G dalam melakukan kegiatan kejahatannya harus segera diantisipasi. Oleh karenanya dalam hal ini, jajaran Kepolisian, yakni Sat Res Narkoba sebagai penegak hukum tindak pidana Narkotika, orientasinya adalah bagaimana menghentikan para bandarnya.(*/dok-ist./FWJ.Indonesia/bks/@Red)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *