JAKARTA, MediaTransparancy.com –Mutu struktur gedung Rumah Susun (Rusun) PIK Pulogadung Tahap II kembali menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jakarta. Bagaimana tidak, mutu gedung Rusun tersebut sangat dinyatakan tidak sesuai.
Ketidaksesuaian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 yang sudah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap Il yang mana terdapat delapan titik sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Atas temuan tersebut, Dinas PRKP DKI Jakarta melakukan beberapa langkah, diantaranya:
1. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK PuloGadung Tahap II Tower B dengan melibatkan lembaga independen sesuai perestujuan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
2. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – Penta untuk melakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap II atas 5 tower lainnya dengan melibatkan lembaga independen sesuai persetujuan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Namun yang sangat menggelitik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto hingga saat ini diduga “mengumpetin” siapa lembaga independen yang ditunjuk untuk memeriksa kembali mutu konstruksi bangunan Rusun tersebut.
Konfirmasi tertulis yang dilayangkan MediaTransparancy.com tertanggal 9 Agustus 2024 dengan nomor: 083/SK-MT/VIII/2024 kepada Kelik Indriyanto terkait lembaga independen mana yang melakukan evaluasi kekuatan struktur bangunan Pembangunan PIK Pulogadung Tahap II Tower B dan 5 tower lainnya, serta konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kelik Indriyanto tidak bergeming untuk membuka lembaga independen mana dan hasil pemeriksaannya.
Sikap diam yang dipertontonkan Kelik Indriyanto memantik kecurigaan dari berbagai pihak akan adanya ketidakberesan dari pemeriksaan ulang mutu struktur bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II itu.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang bahkan menuding Kelik Indriyanto bersekongkol dengan kontraktor untuk menutupi semua permasalahan yang terjadi.
“Sesungguhnya Kelik Indriyanto tidak memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II itu. Namun, yang menjadi bahan pertanyaan saat ini adalah, ada apa dia (Kelik-red) dengan sekuat tenaga menyimpan rapat-rapat nama lembaga yang melakukan pemeriksaan ulang mutu struktur bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II tersebut. Kita menduga, ada permainan antara Kelik dwngan rekanan untuk menutupi borok yang ada,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, jika Kelik tidak ada kepentingan, untuk apa melakukan upaya untuk menutup rapat identitas lembaga independen yang dia maksud.
“Warga Jakarta memiliki hak untuk mengetahui keberadaan lembaga independen tersebut, sebab anggaran untuk membangun Rusun itu berasal dari uang warga Jakarta, bukan uang milik Kelik Indriyanto. Yang kedua, sampai saat ini UU KIP masih berlaku, tapi Kelik abai. Kelik ada kepentingan terselubung dalam masalah ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Hisar, upaya yang dilakukan Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto yang berusaha keras menutup-nutupi lembaga independen yang melakukan pemeriksaan ulang terhadap struktur bangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II merupakan upaya untuk menciptakan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan di Pemprov DKI Jakarta.
“Ini adalah upaya yang dilakukan Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto untuk menutup ruang transparansi dan keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI. Jika tetap dibiarkan, Pemprov DKI kembali mengalami kemunduran puluhan tahun ke belakang,” tuturnya.
Untuk mengedepankan transparansi yang telah lama dibangun Pemprov DKI Jakarta, Hisar mendesak agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi menyeluruh.
“Untuk kembali mempertahankan sistem keterbukaan informasi yang telah berjalan baik di Pemprov DKI, kita mendesak Pj Gubernur DKI melakukan pembenahan dengan evaluasi menyeluruh terhadap semua pejabat Dinas PRKP DKI. Khususnya terhadap jabatan Kadis PRKP DKI, selayaknya dicopot,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Dalam suratnya dengan Nomor: 5281/RR.02.01 tertanggal 12 Agustus 2024, Kadis PRKP DKI pada poin 2 menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengistruksikan kepada penyedia KSO ADHI -JAYA KONSTRUKSI – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II Tower B dengan melibatkan Lembaga Independen sesuai persetujuan Dinas PRKP DKI, namun Kelik Indranto tidak menyebut lembaga independen mana.
Sementara itu, dalam poin 3 disebutkan, bahwa telah dilakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II atas 5 (lima) tower lainnya dengan melibatkan Lembaga Independen sesuai persetujuan Dinas PRKP DKI, namun lagi-lagi Kelik Indranto tidak menyebutkan Lembaga Independen mana.
Pada poin 4 disebutkan, bahwa telah keluar data kajian teknis struktur oleh Lembaga Independen dan dinyatakan aman dan masih dalam batas kewajaran tanpa merinci data kajiannya serta tetap merahasiakan Lembaga Independen yang dimaksud.
Untuk poin 5 disebutkan, terkait dengan kesesuaian data terkait yang dikeluarkan oleh lembaga sebelumnya tetap jadi acuan. Adapun data tersebut menjadi satu kesatuan dengan laporan kajian struktur oleh Lembaga Independen yang ditunjuk.
Desakan yang sama juga disampaikan Ketua Umum LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli Siahaan.
Dikatakannya, bahwa dugaan terjadinya ketidaksesuaian mutu gedung Rusun PIK Tahap II sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Dinas PRKP DKI.
“Sesungguhnya sangat sederhana. Bahwa dalam pemeriksaan awal, pihak independen yang melakukan pemeriksaan adalah lembaga independen yang ditunjuk Dinas PRKP DKI, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Jika hasilnya tidak akurat, laporkan dong kalau mereka telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang tidak pas. Kalau tidak, Kelik sampaikan bahwa hasil yang mereka sampaikan salah,” sebutnya.
Maruli dengan tegas mengatakan bahwa Kelik selaku Kadis PRKP DKI telah menciptakan masalah baru diatas masalah.
“Saya sampaikan, jangan hanya karena kepentingan para pejabat Dinas PRKP DKI, akan banyak masyarakat penghuni rusun yang akan dikorbankan,” tuturnya.
Sama seperti Sekjen LSM GRACIA, Maruli juga mendesak Pj Gubernur DKI agar melakukan evaluaai menyeluruh terkait permasalahan tersebut.
“Mengutamakan keselamatan warga Jakarta sebagai penghuni Rusun PIK Pulogadung Tahap II, kita juga mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluaai menyeluruh, salah satu diantaranya mencopot Kadis PRKP DKI dan menggantinya dengan pejabat yang memiliki transparansi dan keterbukaan informasi yang lebih baik,” tuturnya.
Penulis: Redaksi