BEKASI – MediaTransparancy.Com | Perwakilan warga bersama Penasehat hukum Ahli waris menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor developer untuk meminta pertanggung-jawaban terkait sengketa lahan yang telah warga tempati menjadi obyek perkara. Mereka sempat menduduki kantor marketing pemasaran Perumahan Golden City yang berlokasi di Jalan Kali Abang Tengah Nomor 1, RT.001/RW.033, Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (17/10/2024).
Lawyer Marcos Kaban RHDS Gold Law Firm selaku Penasehat Hukum Ahli waris dalam kesempatan memberikan keterangan kepada para awak media mengatakan bahwa aksi yang digelar tersebut merupakan sebagai bentuk kekecewaan warga dan ahli waris terhadap sikap keras kepala developer Golden City.
Seorang wanita yang merupakan perwakilan warga setempat (RW.033) Meluapkan kekesalannya didalam kantor marketing pemasaran kepada developer Golden City, yang terletak di Jalan Kali Abang Tengah Nomor 1, RT.001/RW.033, Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (17/10).dok-istimewa/@Jag
“Kami mendatangi kantor developer, dalam hal ini tujuannya untuk memediasikan, mempertemukan dari pihak developer berikut dengan warga bersama pihak kita selaku ahli waris. Namun wacana pertemuan dalam rangka mediasi tersebut tidak pernah diindahkan atau ditanggapi serius oleh pihak developer. Meskipun telah dianjurkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak legal-nya mereka (developer), tapi tak pernah terealisasi,” tutur Marcos.
Marcos dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan aksi yang dilakukan merupakan tindakan protes damai yang merupakan bentuk kekecewaan pihak ahli waris, terkait sikap masa bodo pihak developer atas permasalahan yang terjadi di perumahan tersebut.
“Terkait dengan permasalahan dengan warga penghuni maupun debgan ahli waris, yang dimana klien saya tidak pernah melakukan (transaksi) atau menjual (lahan) tanahnya tersebut yang dimana tanah itu merupakan warisan. Makanya dalam hal ini kita mengecam ada apa dengan pihak developer. Padahal juga telah diajak berunding oleh pihak pemerintah setempat, RW, lurah, Satpol PP beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tegasnya.
Klik & Saksikan Aksi Damai Warga dan Ahli Waris dalam Menuntut Hak Mereka :
Marcos juga menuturkan terkait lahan yang menjadi obyek permasalahan (sengketa) meliputi wilayah RT.003, 004 dan RT.005 RW.033 Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara. “Berdasarkan dari hasil putusan pengadilan lebih kurang 1,9 hektar. Oleh sebab itu, kami juga telah melakukan langkah-langkah hukum; (bahwa) pihak penjual kepada pihak developer terhadap obyek yang dalam sengketa, telah divonis tersangka yang dimana telah (terbukti) melakukan pemalsuan tanda tangan ahli waris yang lainnya, yang dimana (itu merupakan klien kita) terkait lahan yang dijual kepada developer,” ungkap Marcos.
“Sampai saat ini, pihak penyidik Polres tidak melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka, yang ada (justru) pembiaran ya, ada apa?. Kenapa ini dilakukan pembiaran. Padahal (pihak) tersangka dalam konteks perkara ini yang melakukan transaksi jual beli ke pihak developer, terkait pemalsuan tanda tangan ahli waris yang lain telah dijatuhi tersangka juga dengan obyek lokasi di Sunter, Jakarta Utara. Telah divonis dan dijatuhi hukuman juga terkait dengan pemalsuan tanda tangan,” imbuhmya.
“Kami berharap kepada APH, hukum tetap mesti ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak memandang usia, salah tetap salah benar tetap benar. Karena kami disini simpati dan tersentuh serta terpanggil hati kami untuk membantu ahli waris (yang terdzolimi) oleh sebab itu kami hadir,” pungkasnya.
Disisi lain, pihak manajemen kantor marketing pemasaran Golden City saat hendak dimintai keterangan terkait case yang terjadi, semua pegawainya bersembunyi didalam kantor. Semuanya terindikasi berusaha menghindar dari awak media yang datang meliput. Aksi damai warga dan ahli waris pun berjalan lancar, aman dan kondusif dengan pantauan aparat keamanan setempat.(*/dok-ist./fwj.i/hms-bks/@Red)