JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyampaikan akan segera mengecek dan menindaklanjuti keluhan warga RW 05 Villa Kapuk Mas Selatan, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), yang resah atas keberadaan salah satu tempat usaha industri percetakan yakni PT Indo Right Pack (IRP) di wilayahnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Maraknya Tempat Usaha Tak Sesuai Zonasi di RW 05 Kapuk Muara
“Kami akan cek dan TL (tindak lanjut),” tegas Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko kepada mediatransparancy.com, Sabtu (28/9/2019), saat dihubungi melalui selulernya.
Sementara itu, Ketua DPD Tingkat II Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Perlindungan Pelestarian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LSM LPPLH RI), M Tamran, mendukung langkah warga RW 05 yang meminta agar PT IRP ditutup.
“Jika memang sudah diketahui bahwa PT IRP itu tidak memiliki izin usaha dan tidak sesuai zonasi, sudah seharusnya ditutup,” tutur Tamran.
Baca juga: Tak Sesuai Zonasi dan Berisik, Warga RW 05 Minta PT IRP Secepatnya ‘Angkat Kaki’
Menurut Tamran, selain izin usahanya, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah DKI Jakarta pun harus memeriksa izin lingkungan dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT IRP.
“Regulasi terkait kegiatan industri sudah diatur dengan jelas di UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” terangnya.
Tamran juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh Wali Kota Jakut, Sigit Wijatmoko yang akan segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti keluhan warganya.
Baca juga: Kecewa Laporannya Tak Ditanggapi Pemerintah DKI, Warga Minta Tolong Kepada GMBI
Menurut keterangan warga RW 05, Ayung, pihak PT IRP tidak mau sependapat dengan warga dan menantang untuk tidak mau pindah dari RW 05.
Oleh sebab itu, Ayung, meminta agar PT IRP segera ditutup karena keberadaannya telah meresahkan warga.
Penulis: Hasanudin/MT1