JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Masyarakat meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat dapat tegas dalam menertibkan bangunan-bangunan yang bermasalah.
Seperti bangunan di Kecamatan Kalideres, yaitu berlokasi di Jalan Wadas Raya (Jalan peta Utara No.27), Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang memiliki IMB izin penggunaan Rumah Kost 3 lantai, No. 0087/C.37b/31.73.06.1005.18.049.R.4/2/-1.785.51/2020 tanggal 9 Maret 2020.
Dilihat dari fisiknya, bangunan itu akan dibangun 4 lantai. Menurut warga sekitar, bangunan itu kabarnya akan digunakan untuk hotel.
Selain itu, ada bangunan kos yang berlokasi di Jalan Satu Maret No.8F, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Pantauan di lokasi, tidak terlihat ada plang izin mendirikan bangunan (IMB).
Diduga kuat, bangunan kos berjumlah sekitar 50-70 pintu tersebut tidak memiliki IMB.
“Kami berharap sama Pak Wali Kota supaya bisa menertibkan kedua bangunan itu, jangan sampai ada pembiaran,” pinta warga sekitar, Sabtu (13/6/2020).
Penulis: MT1