banner 728x250

Warga Tuding Citata Jakut Terima ‘Upeti’, Wali Kota Didesak untuk Turun Tangan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Masyarakat menantikan ketegasan Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam menindak setiap penyelenggaraan bangunan-bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Utara.

Salah satunya terhadap bangunan kos 30 pintu yang hingga saat ini belum juga ditertibkan. Padahal, kos yang berlokasi di Jalan Raya Teluk Gong tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kini sudah difungsikan.

judul gambar

“Saya setuju, bila tidak ada IMB, harusnya ditindak dong,” ujar Unang selaku Ketua RW 17, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, kepada mediatransparancy.com, Sabtu (19/10/2019).

Baca Juga: Kos 30 Pintu Tanpa IMB Tak Ditindak, Citata Jakut Terima ‘Upeti’ ???

Unang mengungkapkan, bahwa di wilayah Kelurahan Pejagalan marak pelanggaran terkait penyelenggaraan bangunan.

“Di wilayah sini (Kelurahan Pejagalan) banyak bangunan yang melanggar, tapi ya begitulah,” ungkap Unang.

Sementara itu, mengenai bangunan kos 30 pintu yang tak kunjung ditindak, salah seorang warga setempat, Farid berpendapat, SKPD terkait yakni Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran di bangunan kos tersebut.

“Tolak ukurnya begini, regulasinya sudah jelas, bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan bangunan harus memiliki IMB. Dia (Sudin CKTRP) yang wewenang dan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan bangunan seharusnya melakukan penertiban dan penindakan terhadap bangunan yang melanggar,” ujar Farid.

Dengan tidak melaksanakan fungsi dan wewenangnya, lanjut Farid, artinya ada sesuatu, atau ada oknum CKTRP yang mungkin memiliki kepentingan. Saya duga kuat ada oknum Sudin CKTRP yang terima ‘upeti’ dari penyelenggara bangunan.

“Kalau tidak terima, harusnya petugas bongkar bangunan kos itu dong,” imbuhnya.

Farid mengemukakan, bangunan kos itu dulunya adalah sebuah diskotik dan pabrik. IMB sendiri diwajibkan karena faktor keselamatan.

“Bangunan diskotik atau pabrik dengan kos itu fungsinya berbeda. Oleh sebab itu, bangunan sebelumnya yang difungsikan menjadi diskotik atau pabrik harus dirobohkan dulu seluruhnya sebelum membangun kos,” tegasnya.

Selain itu, seharusnya penyelenggara bangunan terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun. Tidak hanya IMB, menurut Farid, bangunan yang akan dihuni harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Saya berharap, Pak Wali Kota dapat segera turun untuk melihat kondisi yang terjadi di lapangan. Jangan mudah percaya dengan para jajarannya yang kerap membiarkan pelanggaran terjadi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait bangunan kos tersebut, Kasi Penindakan Sudin CKTRP Jakut, Ki Hajar Bonang, tidak memberikan penjelasan alias bungkam mengenai sejauh mana penindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *