banner 728x250

Wibawa Negara Dianggap Enteng, Pemilik Bangunan Mencopot Segel Bisa Dipidana!

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Terkait pencopotan segel oleh pihak-pihak yang mendirikan bangunan, Pemda DKI harus tegas menindaknya. Seperti bangunan kos-kosan yang berlokasi di Jalan Swadaya, No 29, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Karena kejadian tersebut, 2 anggota DPRD DKI Jakarta yakni Hj Neneng Hasanah dan Bestari Barus, geram dibuatnya. Pasalnya, pemilik bangunan sudah menganggap enteng wibawa pemerintah.

judul gambar

“Sudin Citata harus memberi teguran dan menindak dengan keras karena sudah menganggap enteng wibawa pemerintah,” tegas Neneng kepada mediatransparancy.com, Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2019), Kepala Seksi Penindakan Sudin Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKTRP) atau Citata Jakut, Ki Hajar Bonang mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap bangunan kos tersebut.

Namun dari pantauan di lokasi, segel yang katanya baru dipasang oleh petugas Sudin Citata tersebut sudah dalam keadaan tercopot.

Selain pencopotan segel, pekerja di lokasi pun tetap melakukan pembangunan kendati sudah disegel. Ini merupakan bukti pembangkangan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga!!! https://www.mediatransparancy.com/segel-dicopot-bukti-melawan-hukum-wibawa-negara-tidak-ada/

Oleh sebab itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi dan isi dari Bab 1 pasal 1 ayat 37, 38, dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa papan segel yang terpasang di lokasi bangunan/gedung agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan harus dihentikan.

Anggota DPRD yang juga sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus menegaskan, pemerintah daerah harus tegas dalam menyikapi hal seperti ini. Tindakan tegas diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.

“Citata dan Satpol PP harus memanggil pemilik, juga dapat melakukan penghentian dengan penyegelan  permanen,” ujarnya.

Menurut Bestari, selain penyegelan permanen, pemilik bangunan juga bisa saja dikenakan pidana dengan melihat perundangan yang berlaku.

“Saya kira bisa saja itu dikenakan (pidana). Harus lihat perundangannya. Dapat juga untuk efek jera. Apabila SKPD terkait membiarkan, ini harus ditangani oleh inspektorat,” pungkasnya.

Bangunan kos bermasalah tersebut, diduga melanggar Perda 7 tahun 2010, Perda 1 Tahun 2014, dan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka petugas melakukan penyegelan pada bangunan. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *