banner 728x250

Wow!! Pungli Bansos Capai 25 % di Desa Padamulya, Kadinsos Pandeglang: Bukan Bagian Saya Lagi

judul gambar

PANDEGLANG, MediaTransparancy.com – Dinas Sosial Pandeglang diduga melakukan pembiaran terhadap pungutan liar (Pungli – red) Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Sembako (BPS) yang terjadi sebesar 20 persen – 25 persen di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Hal itu terungkap setelah Wawan Setiawan, Kadinsos Pandeglang, saat diminta tanggapan Pungli Bansos di Desa Padamulya, dia mengatakan, bahwa apabila ditemukan ada pelanggaran silahkan ke aparat penegak hukum.

judul gambar

“Kalau ada pelanggaran silahkan ke aparat hukum, bukan bagian saya lagi,” tegas Wawan melalui pesan Chat WhatsApp nya, Minggu (9/3).

Wawan mengklaim bahwa pihaknya melalui via surat sudah sosialisasi dan upaya melakukan pencegahan. “Tidak boleh ada pungli atau pungutan dengan alasan apapun, disurat sosilisasi sudah jelas tidak perlu ada penjelasan lagi,” jelas Wawan.

“Gini ajah ada pelanggaran pungli atau yang lainnya silahkan laporkan ke APH,” tambahnya.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah Dinsos tak memiliki kewenangan (legal standing) untuk melaporkan, Wawan menyatakan siapapun punya kewenangan. “Ketika ada penyimpangan bisa melaporkan,” katanya.

Selain itu, Kadinsos juga saat ditanya soal pagu anggaran di masing kecamatan atau desa, terkesan tidak mengetahui pagu anggarannya, Dia menyebutkan bahwa Dinsos Pandeglang tidak pernah diberikan data bye name dan bye address (BNBA) Penerima Manfaat PKH dan BPNT. Kata Wawan, yang punya BNBA adalah Kantor Pos Indonesia.

“Program bantuan pusat (Kemensos) langsung ke juru bayar (penyalur) Kantor Pos, Dinsos bukan penyalur, Dinsos hanya diberitahu oleh Kementrian Sosial akan adanya penyaluran,” pungkasnya.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *