banner 728x250

Wow!!! Satu Laporan ke Irbanko Jakut Butuh Waktu Telaah Hingga Berbulan-Bulan, LSM GRACIA: Wajar Kasus Marak

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com Pertengahan bulan November 2024 silam, MediaTransparancy.com melakukan konfirmasi terkait maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok keUtaraKepaka Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Utara, Dannu Yudianto.

Menjawab pertanyaan MediaTransparancy.com, Dannu mengatakan akan melakukan telaah terlebih dahulu.

judul gambar

“Baik pak, terima kasih atas perhatian atas pembangunan daerah di Jakarta Utara, dan terima kasih atas informasinya, segera tim kami akan menelaah serta menindaklanjuti,” ujarnya.

Namun hingga sebulan hasil telaah yang disampaikan Kepala Irbanko Jakut tersebut tidak kunjung ada, sementara proses pembangunan bangunan melanggar terus berjalan.

Sebulan berselang, tepatnya tanggal 12 Desember 2024, Kepala Irbanko Jakut kembali dikonfirmasi terkait maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok, serta hasil telaah yang sudah dilakukan yang dijawab dengan poin-poin yang dianggap bisa menjawab persoalan.

“Selamat pagi bapak, semoga selalu sehat dan tetap semangat, mohon maaf baru memberikan respon kembali, perlu kami sampaikan sbb :
1. Untuk menjawab suatu kondisi yang berpotensi atau dianggap melanggar aturan, kami perlu melakukan telaah agar keterangan yang kami sampaikan dapat kami pertanggung jawabkan
2. Infornasi dari bapak yang membutuhkan jawaban dari kami dan kami lihat memang ini merupakan pengaduan, oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan bapak perlu kami lakukan telaah
3. Atas informasi yang bapak berikan telah kami lakukan telaah dan akan kami sampaikan hasilnya secara tertulis kepada bapak atau pemberi informasi atau pengadu
4. Kami mengapresiasi informasi atau laporan dari bapak atas penyelenggaraan pembangunan yang berpotensi atau dianggap melanggar sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan kota Jakarta
5. Apabila membutuhkan diskusi lebih lanjut dapat kita agendakan untuk diskusi dengan saya atau tim di lantai 9 kantor Walikota Jakarta Utara.

Kurang lebihnya saya mohon maaf dan terima kasih,” ungkapnya.

Anehnya, hingga berganti tahun, hasil telaah yang katanya akan disampaikan tidak kunjung ada.

Dapat dipastikan, proses pembangunan bangunan melanggar yang disampaikan kepada Kepala Irbanko Jakut tersebut kemungkinan besar sudah selesai.

Dengan kata lain, laporan atau konfirmasi yang disampaikan oleh media kepada Irbanko Jakut sama sekali tidak dilakukan penanganan dengan baik, atau ada unsur kesengajaan untuk tujuan pembiaran terhadap objek yang disampaikan media.

Selanjutnya, MediaTransparancy.com yang berupaya melakukan konfirmasi sama sekali tidak ditanggapi.

Atas kejadian tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya mengungkapkan ketidakheranannya.

“Sesungguhnya saya tidak merasa heran dengan persoalan tersebut. Sebab, banyaknya persoalan yang terjadi di hampir semua SKPD di Jakut, salah satunya akibat bobroknya pengawasan yang dilakukan Irbanko Jakut,” katanya.

Hisar mengatakan, dengan apa yang saat ini terjadi, dapat digarisbawahi, bahwa Irbanko Jakut justru pihak sebagai pelindung masalah.

“Bagaimana mungkin negara ini menggaji satu SKPD seperti Irbanko Jakut hanya menangani laporan bangunan melanggar di satu Kecamatan membutuhkan waktu sampai dua bulan? Jika saya ditanya, berikan kepada saya apa yang menjadi kekuasaan mereka (Irbanko Jakut), saya tidak perlu waktu dua bulan, dua hari itu kasus saya pastikan selesai,” ucapnya.

Dikatakan Hisar, tidak ada hal yang istimewa dalam melakukan telaah terhadap laporan masyarakat atau media tersebut.

“Nggak ada yang istimewa sehingga harus memerlukan waktu telaah sampai dua bulan. Semua data babgunan tersebut telah tersedia pada unit kerja yang menangani, turun ke lapangan, selesai. Itu jika punya kemauan,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, Hisar secara tegas meminta agar Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Irbanko Jakut.

“Saya pastikan, jika kinerja Irbanko Jakut yang sekarang ini masih dipertahankan, akan lebih banyak lagi kasus-kasus yang menumpuk. Yang harus dilakukan adalah evaluasi kinerja. Jika Pemprov Jakarta menginginkan terjadinya pengawasan internal yang profesional di wilayah Jakut, kita mendesak agar Gubernur Jakarta terpilih mencopot Irbanko Jakut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan terkait maraknya bangunan melanggar di Kec. Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, salah satu diantaranya, bangunan Ruko di Jalan Danau Sunter Agung, Blok E9, Kav. No 1, RT 006/016, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dilokasi tersebut hanya bisa dibangun Ruko empat unit. Namun fakta di lapangan Ruko yang dibangun berjumlah lima unit. Dengan kata lain, satu unit Ruko tersebut tidak memiliki izin.

Atas pelanggaran yang ada, Sudin Citata Jakut telah memberikan hampir semua sanksi atau tindakan administrasi hingga penyegelan.

Tapi kuat dugaan, tindakan dan sanksi yang diberikan hanya sebatas seremoni. Terbukti, proses pembangunan tetap dibiarkan oleh pihak Citata Jakut.

Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan keterlibatan Irbanko Jakut yang disinyalir ikut serta melakukan pembiaran.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *