TANGSEL, MediaTransparancy.com — Praktik pungli berkedok kas yang dilakukan oleh Koordinator Kelas (Korlas) SMP Negeri 4 yang beralamat di Komplek Pamulang Permai 1, RT.10/RW.12, Pamulang, Kota Tangerang Selatan tak tersentuh hukum.
Korlas ini merupakan bentukan komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, yang berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan.
Hasil pungli itu dipergunakan untuk keperluan pendidikan yang sudah semestinya dibayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 1.100.000/ siswa.
Diketahui siswa yang ada di SMP Negeri 4 tahun pelajaran 2024/ 2025 sebanyak 1.369 siswa, yang juga mendapat kucuran dana Bosda dari APBD Tanggerang Selatan.
Berdasarkan informasi nominal kas di SMP Negeri 4 itu jumlahnya bervariasi antara Rp 30 ribu – Rp 50 ribu per siswa dalam perbulan.
Atas pungutan tersebut, Ketua DPC MOI Kota Tanggerang Selatan, Eka, sangat geram terhadap penegakan hukum yang ada di Kota Tangerang Selatan ini yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pungli di sekolah yang di Kota Tangerang Selatan.
Pungli yang dilakukan Korlas, kata Eka, harus segera dihentikan. “Bila perlu penegak hukum segera memeriksa Kepsek, Komite dan Korlas di SMP Negeri 4 Tangsel ini. Sebab, kalau tidak segera dihentikan, maka pungli akan tetap lestari di sekolah dan itu dapat membebani dan meresahkan orang tua peserta didik di sekolah dan dapat menimbulkan putusnya sekolah,” ujarnya.
Mestinya kata Eka, di Tanggerang Selatan ini, sudah tidak semestinya melakukan praktik Pungli di sekolah, karena dari anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah cukup besar.
“Harusnya Tangsel dapat bercermin ke Kabupaten lain, yang sampai hari ini SMP Negeri di daerah sana seperti Pandeglang, Lebak. Padahal mereka belum ada Bosda, tapi tidak berani menarik biaya kepada peserta didik atau wali murid dengan dalil uang Kas yang ditarik oleh Korlas atau Komite alam perbulannya,” kata Eka Firmansyah SH.
Adanya pungutan ini dibenarkan oleh orang tua/wali murid SMPN 4 Kota Tanggerang Selatan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Dikatakannya, bahwa sekolah Negeri di Tanggerang Selatan rasa swasta.
“Iya benar, bahwa ada uang Kas sebesar Rp 30 ribu – Rp 50 ribu persiswa tergantung, Korlasnya. Belum lagi pada saat PPDB banyak keluar uang karena terbentur zonasi,” terangnya.
Ditanya apakah sebagai orang tua siswa dengan beban yang ada di SMP Negeri 4 Kota Tanggerang Selatan keberatan atau tidak?
“Berat gak berat, tapi mau apalagi,” ungkapnya memelaa.
Sementara itu, Humas atau Wakasek SMP Negeri 4 Tanggerang Selatan, Tito mengamini adanya biaya yang ditarik oleh Korlas untuk keperluan ruang kelas.
“Yang kelola uang kas itu Korlas dan uangnya untuk perbaikan AC. Kalau untuk perbaikan plafon atau pengecatan nanti saya tanyakan dulu ke bagian sapras,” dalilnya.
Lucunya, sebagai Wakasek SMP Negeri 4 Tanggerang Selatan enggan memberikan informasi Bosda yang dikelola oleh sekolahnya.
“Nanti soal itu langsung ke Kepsek aja,” katanya.
Penulis: Hadi Isron