Jakarta, MediaTransparancy.com – Jumlah pemain fintech di Indonesia telah bertumbuh hingga enam kali lipat dalam satu dekade terakhir. Hasil laporan Annual Members Survey Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memaparkan jumlah perusahaan penyelenggara fintech yang awalnya sebanyak 24 pada 2016, bertambah menjadi 340 pada 2023. Berdasarkan laporan SEA e-Conomy 2022 dari Google, Temasek, Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai US$77 miliar pada 2022 atau sekitar 5,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai kisaran US$220-360 miliar pada 2030. Laporan terbaru dari McKinsey juga mengungkapkan bahwa investasi fintech global mencapai US$105,3 miliar pada tahun 2022, meningkat 20% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini juga membawa risiko yang berkaitan dengan keamanan dan privasi keuangan pribadi.
Selain membawa banyak peluang pada industri keuangan di Indonesia, pesatnya pertumbuhan lanskap fintech juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya terkait keamanan data pribadi pengguna. Industri fintech telah mengalami pertumbuhan dan inovasi yang pesat, seiring percepatan digitalisasi aktivitas masyarakat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ditemukan lebih dari 1 juta anomali trafik jaringan pada sistem elektronik sektor keuangan. Pencegahan insiden dan serangan siber perlu dilakukan untuk mencegah penipuan, pelanggaran data pribadi, akses yang tidak sah, dan meminimalisir kerugian keuangan pada masyarakat.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri teknologi finansial dan memastikan keamanan serta kepercayaan dalam layanan keuangan digital, Xendit sebagai perusahaan infrastruktur pembayaran digital terdepan di Asia Tenggara, menggelar Media Clinic dengan tema “Membangun Kepercayaan Digital di Tengah Perkembangan Lanskap Fintech”. Acara berlangsung di XenSpace, dengan menghadirkan pembicara utama Rifai Taberi (Director of Government Relations Xendit), Onno W. Purbo (Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan), serta dimoderatori oleh Aries Setiadi (Executive Director AFTECH).
Xendit terus berupaya untuk memberikan dukungannya dalam membangun kepercayaan digital di industri fintech melalui kolaborasi yang melibatkan regulator, pemangku kepentingan industri fintech, dan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan berperan aktif turut serta mengedukasi masyarakat demi mencapai literasi digital.
Selaras dengan hal tersebut, Xendit menilai perlu upaya melindungi data dan privasi, melalui implementasi langkah-langkah keamanan yang kuat. “Xendit menggunakan teknologi keamanan tinggi berdasarkan praktik-praktik terbaik di Industri Sistem Pembayaran serta sesuai dengan standar Internasional untuk melindungi informasi sensitif data pengguna dan transaksi keuangan dari ancaman siber. Selain itu, Xendit beroperasi dengan patuh terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku, mencakup keamanan data, perlindungan konsumen, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor industri keuangan. Pengelolaan pengamanan data dan informasi yang dilakukan oleh Xendit telah memenuhi standar sertifikasi keamanan dan kepatuhan industri keuangan, seperti PCI DSS.
(Payment Card Industry Data Security Standard) Level 1, ISO 27001:2013 (Information Security Management System)” dijelaskan oleh Rifai Taberi – Direktur Government Relations Xendit.
Namun, sertifikasi perusahaan saja tidak akan membuat sebuah perusahaan kebal atas serangan siber. Diperlukan juga strategi ketahanan siber atau cyber resiliency yang menerapkan pengamanan berlapis defense-in-depth yang dimulai dari persiapan sebelum serangan siber terjadi, ketika serangan siber terjadi, dan setelah serangan terjadi meliputi people, process, and technology untuk membuat industri keuangan menjadi lebih kuat di era digital. Hal ini telah diterapkan Xendit dengan terus berupaya semaksimal mungkin dalam keamanan teknologi terbaru untuk melindungi data sensitif pengguna dan mencegah potensi pelanggaran keamanan.
AFTECH sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara industri fintech di Indonesia senantiasa menjaga integritas pemain industri fintech serta memberikan pelindungan kepada konsumen fintech. Dalam kesempatan yang sama, Aries Setiadi selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan, “AFTECH terus memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Government, Risk Management, and Compliance) dengan menyusun berbagai pedoman perilaku (code of conduct) yang bermaksud untuk meningkatkan keamanan konsumen dalam menggunakan produk dan layanan fintech”. Pelindungan data pribadi menjadi fokus utama bagi seluruh penyelenggara fintech di Indonesia yang didukung Pemerintah melalui diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kerangka regulasi dan literasi masyarakat tentu menjadi upaya bersama dalam mendorong digital trust di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan Pemerintah sebesar 90% pada 2024. Meski demikian, penyalahgunaan data pribadi atau identity fraud masih menjadi masalah yang perlu ditangani secara komprehensif. Hal ini juga perlu diantisipasi mengingat peningkatan penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber.
Oleh sebab itu, digital trust semakin penting untuk terus dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital. Kesadaran masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan data, termasuk ke mana mereka dapat mempercayakan data pribadinya. Dalam hal ini, dibutuhkan kolaborasi yang erat dari berbagai sektor, seperti industri fintech, pemerintah, dan lembaga keuangan dalam membangun kepercayaan digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Dengan kegiatan Media Clinic diharapkan peran serta kontribusi media dapat dioptimalkan untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat bahwa menjaga keamanan data pribadi mutlak diperlukan dalam perkembangan industri fintech yang berkembang sangat pesat belakangan ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan fintech di Indonesia”, ungkap Onno W. Purbo – Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan dalam sesi yang sama.
Melalui komitmen untuk transparansi, keamanan data, dan edukasi kepada masyarakat, Xendit siap mendukung ekosistem fintech dan layanan keuangan digital yang aman, andal, dan terpercaya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari teknologi keuangan inovatif tanpa khawatir akan risiko keamanan dan privasi.
Tentang Xendit
Xendit adalah perusahaan teknologi finansial yang menyediakan solusi pembayaran dan menyederhanakan proses pembayaran untuk bisnis di Indonesia, Filipina, dan Asia Tenggara, mulai dari UMKM, startup, e commerce hingga perusahaan besar. Xendit memungkinkan bisnis untuk menerima pembayaran, menjalankan marketplace dan banyak lagi, melalui platform integrasi yang mudah dan didukung oleh layanan pelanggan selama 24 jam. Sebagai startup Indonesia pertama yang lolos dari YCombinator dan didukung oleh investor global dan perusahaan modal ventura di kawasan Asia Tenggara, Xendit mendukung berbagai brand dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara termasuk Traveloka, Wish, dan Grab. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://xendit.co.
Tentang Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) dibentuk pada tahun 2016 dan telah secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tanggal 9 Agustus 2019 berdasarkan Surat Penunjukan Nomor S-2/D.02/2019. Total anggota AFTECH hingga akhir tahun 2022 telah mencapai 366 perusahaan, meningkat dari 352 di akhir tahun 2021 dan 302 pada akhir tahun 2020. Berdasarkan klaster model bisnis pelaku fintech, tiga model bisnis terbesar anggota AFTECH adalah pinjaman online 102 sebanyak anggota, Inovasi Keuangan Digital (IKD) sebanyak 88 anggota, dan pembayaran digital 40 sebanyak anggota. Untuk informasi lebih lanjut tentang AFTECH, kunjungi laman www.fintech.id dan media sosial Instagram (@fintechid), LinkedIn (Asosiasi Fintech Indonesia), dan Youtube (@AsosiasiFintechIndonesia).
Sumber: Xendit Media Clinic